Tidak Miliki Izin

Tiga Tiang Baliho  Dipotong Satpol PP

Agus Pramono

PEKANBARU--(KIBLATRIAU. COM) --Satpol PP Kota Pekanbaru memotong tiga tiang reklame jenis baliho yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (5/9/2018) dini hari. Setidaknya ada tiga unit tiang reklame berukuran 10x5 meter yang dipotong oleh petugas.

Selain memotong 3 unit tiang baliho, petugas juga mencopot gambar di dua tiang baliho yang masing-masing berada di Simpang Harapan Raya dan Simpang Jalan Pandan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono  kepada wartawan,  Kamis (6/9/2018) mengatakan, bahwa,  penertiban baliho ini terpaksa dilakukan karena baliho tersebut melanggar aturan dan dianggap ilegal.

"Selain dibangun diatas trotoar, baliho yang kami ditertibkan ini juga tidak memiliki izin. Jadi baliho ini ilegal. Ada tiga baliho yang kita potong dalam penertiban tersebut, " terang Agus.  (Sy)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar